Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar bersama Satpol PP Kabupaten Gianyar mengadakan kegiatan Pembinaan Kawasan Tanpa Rokok di Masjid Agung Al-A’la Kabupaten Gianyar pada Kamis, 7 Mei 2026.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka persiapan Pemilihan dan Penilaian 10 Kabupaten Percontohan Kawasan Tanpa Rokok. Pembinaan tersebut diterima langsung oleh Ketua Dewan Kemakmuran Masjid Agung Al-A’la Kabupaten Gianyar, Nurwidyaswanto, ATD., MT., bersama beberapa pengurus masjid.
Dalam kegiatan tersebut, disampaikan bahwa rokok mengandung sekitar 7.000 zat kimia beracun, dengan 70 di antaranya diketahui dapat menyebabkan kanker. Selain itu, kebiasaan merokok juga dapat meningkatkan risiko penyakit jantung, stroke, gangguan pernapasan, kemandulan, hingga penuaan dini.
Bahaya rokok tidak hanya dirasakan oleh perokok aktif, tetapi juga oleh orang-orang di sekitarnya atau perokok pasif. Paparan asap rokok dapat meningkatkan risiko sakit jantung, asma, serta infeksi paru-paru. Kondisi ini sangat berbahaya terutama bagi anak-anak, ibu hamil, dan lansia.
Kawasan Tanpa Rokok atau KTR merupakan area yang dilarang keras untuk kegiatan merokok. Tujuannya adalah menjamin hak setiap orang untuk menghirup udara bersih dan sehat, khususnya di ruang-ruang publik dan fasilitas umum.
Adapun tempat-tempat yang wajib bebas dari asap rokok meliputi fasilitas kesehatan, sekolah atau kampus, tempat ibadah, angkutan umum, stasiun, bandara, pelabuhan, tempat kerja, restoran, pusat perbelanjaan, tempat olahraga, tempat bermain anak, serta ruang publik tertutup.
Penerapan KTR memiliki banyak manfaat, di antaranya mencegah penyakit akibat paparan asap rokok, melindungi anak-anak dari kebiasaan merokok sejak dini, serta menciptakan lingkungan yang sehat, nyaman, dan aman bagi masyarakat.
Secara hukum, pemerintah telah mengatur penerapan Kawasan Tanpa Rokok melalui sejumlah regulasi, antara lain UU Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 199 ayat 2, UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 437 ayat 2, PP Nomor 109 Tahun 2012, PP Nomor 28 Tahun 2024, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011, serta Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 7 Tahun 2014.
Melalui pembinaan ini, diharapkan Masjid Agung Al-A’la Kabupaten Gianyar dapat semakin memperkuat komitmen dalam menerapkan Kawasan Tanpa Rokok, sehingga tempat ibadah menjadi ruang yang bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh jamaah serta masyarakat.